Persentase penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 8,63 persen, meningkat
0,10 persen poin terhadap September 2021 dan menurun 0,15 persen poin
terhadap Maret 2021.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 777,44 ribu orang, meningkat
12 ribu orang terhadap September 2021 dan menurun 7,54 ribu orang terhadap
Maret 2021.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2021 sebesar 4,89 persen,
naik menjadi 5,07 persen pada Maret 2022. Sementara persentase penduduk
miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 11,55 persen, naik menjadi 11,63
persen pada Maret 2022.
Dibanding September 2021, jumlah penduduk miskin Maret 2022 perkotaan naik
sebanyak 9,7 ribu orang (dari 198,84 ribu orang pada September 2021 menjadi
208,53 ribu orang pada Maret 2022). Sementara itu, pada periode yang sama
jumlah penduduk miskin perdesaan naik sebanyak 2,3 ribu orang (dari 566,62 ribu
orang pada September 2021 menjadi 568,91 ribu orang pada Maret 2022).
Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp399.755,-/kapita/bulan
dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp299.433,- (74,90 persen)
dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp100.322,- (25,10 persen).
Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 5,41
orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per
rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.162.675,-/rumah tangga
miskin/bulan.