Persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 8,53 persen, menurun 0,25 persen poin terhadap Maret 2021 dan menurun 0,46 persen poin terhadap September 2020.
Jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebesar 765,46 ribu orang, menurun 19,5 ribu orang terhadap Maret 2021 dan menurun 34,78 ribu orang terhadap September 2020. Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2021 sebesar 4,77 persen, naik menjadi 4,89 persen pada September 2021. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2021 sebesar 12,05 persen, turun menjadi 11,55 persen pada September 2021.Dibanding Maret 2021, jumlah penduduk miskin September 2021 perkotaan naik sebanyak 7,3 ribu orang (dari 191,50 ribu orang pada Maret 2021 menjadi 198,84 ribu orang pada September 2021). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 26,9 ribu orang (dari 593,48 ribu orang pada Maret 2021 menjadi 566,62 ribu orang pada September 2021).Garis Kemiskinan pada September 2021 tercatat sebesar Rp384.455,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp287.467,- (74,77 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp96.988,- (25,23 persen).Pada September 2021, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,79 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp1.841.539,-/rumah tangga miskin/bulan.