Ringkasan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral Dan Khusus Provinsi Sulawesi Selatan 2019
Nomor Katalog : 1103021.73
Nomor Publikasi : 73560.2004
ISSN / ISBN : 978-623-7581-75-8
Tanggal Rilis : 2020-12-17
Ukuran File : 2.09 MB
Abstraksi
Sesuai dengan amanat undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator seluruh kegiatan statistik yang ada di Indonesia. Dengan demikian BPS seharusnya dapat dijadikan sebagai pusat rujukan yang menyediakan layanan konsultasi, rekomendasi maupun sekedar informasi lengkap metadata seluruh kegiatan statistik yang ada di Indonesia. Berdasarkan pemanfaatannya, sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, statistik di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Sebagai koordinator kegiatan statistik yang menyediakan informasi metadata secara keseluruhan, BPS perlu menyusun sebuah sistem dan strategi guna menghimpun, mendokumentasikan selanjutnya menyebarluaskan informasi umum (metadata) tentang kegiatan statistik yang telah diselenggarakan oleh semua pihak di Indonesia. Guna mendukung hal tersebut, maka disusun sebuah Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa) yang diharapkan mampu untuk mencapai tujuan tersebut.