Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Sulawesi Selatan, Maret 2022 - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan

BPS Prov. Sulawesi Selatan menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan dalam memberikan layanan

Pencarian Data Sulawesi Selatan Lebih Mudah Dengan E-Data: http://s.bps.go.id/EData

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Sulawesi Selatan, Maret 2022

Tanggal Rilis : 15 Juli 2022
Ukuran File : 7.52 MB

Abstraksi

Pada Maret 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulawesi Selatan yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,377. Angka ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2021 akan tetapi menurun 0,005 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,382. 

Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,388, naik dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,387 tetapi turun dibanding Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,392. 

Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 0,336, naik dibanding Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,334 tetapi turun jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2021 yang sebesar 0,338. 

Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 17,93 persen. Hal ini berarti pengeluaran penduduk pada Maret 2022 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 17,55 persen yang berarti tergolong pada kategori ketimpangan rendah. Sementara untuk daerah perdesaan, angkanya tercatat sebesar 19,55 persen, yang berarti tergolong dalam kategori ketimpangan rendah. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (BPS-Statistics Sulawesi Selatan Province)

Jl. Haji Bau No.6 Makassar 90125 Sulawesi Selatan

Telp (0411) 854838

(Sentral) 872879

Faks (0411) 851225

Mailbox : pst7300@bps.go.id 

WhatsApp : http://s.bps.go.id/wa-pst

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik