Tanggal Rilis | : | 1 September 2022 |
Ukuran File | : | 1.29 MB |
Abstraksi
2. NTP merupakan salah satu indikator untuk
melihat tingkat kemampuan daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan
daya tukar (terms of trade) dari
produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya
produksi.
3. NTP Agustus 2022
sebesar 100.10 atau naik 0.54 persen dibanding NTP Juli 2022 (99.56). Peningkatan NTP tersebut terjadi karena peningkatan
indeks harga yang diterima petani (it) sedangkan indeks harga yang dibayar
petani (ib) mengalami penurunan. Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik
sebesar 0.40 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) turun
sebesar 0.14 persen.
4. Sebagian besar NTP bernilai di atas 100
kecuali untuk subsektor Tanaman Pangan sebesar 90.31. NTP subsektor lainnya
masing-masing sebagai berikut : subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 126.21;
subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 116.41; subsektor Peternakan
sebesar 107.00; dan subsektor Perikanan sebesar 112.21.
5. Pada Agustus 2022, terjadi deflasi di daerah
perdesaan di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 0.25 persen.
6. Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Agustus
2022 sebesar 101.53 atau naik 0.30 persen dibandingkan dengan Juli 2022 sebesar
101.22. Peningkatan NTUP dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani
(lt) sebesar 0.40 persen sementara indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang
Modal (BPPBM) naik sebesar 0.09 persen. Sebagian besar NTUP bernilai di atas
100 kecuali untuk subsektor Tanaman Pangan sebesar 91.74. NTUP subsektor
lainnya masing-masing sebagai berikut: Tanaman Hortikultura sebesar 126.46;
Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 119.25; Peternakan sebesar 107.02 dan
Perikanan sebesar 112.39.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (BPS-Statistics Sulawesi Selatan Province)
Jl. Haji Bau No.6 Makassar 90125 Sulawesi Selatan
Telp (0411) 854838
(Sentral) 872879
Faks (0411) 851225
Mailbox : pst7300@bps.go.id
WhatsApp : http://s.bps.go.id/wa-pst
Tentang Kami