Perkembangan Nilai Tukar Petani Agustus 2022 - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan

BPS Prov. Sulawesi Selatan menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan dalam memberikan layanan

Pencarian Data Sulawesi Selatan Lebih Mudah Dengan E-Data: http://s.bps.go.id/EData

Perkembangan Nilai Tukar Petani Agustus 2022

Tanggal Rilis : 1 September 2022
Ukuran File : 1.29 MB

Abstraksi

1.   Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap indeks harga yang dibayar petani (lb).

2.   NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

3.   NTP Agustus 2022 sebesar 100.10 atau naik 0.54 persen dibanding NTP Juli 2022 (99.56). Peningkatan NTP tersebut terjadi karena peningkatan indeks harga yang diterima petani (it) sedangkan indeks harga yang dibayar petani (ib) mengalami penurunan. Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0.40 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) turun sebesar 0.14 persen.

4.   Sebagian besar NTP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Pangan sebesar 90.31. NTP subsektor lainnya masing-masing sebagai berikut : subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 126.21; subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 116.41; subsektor Peternakan sebesar 107.00; dan subsektor Perikanan sebesar 112.21.

5.   Pada Agustus 2022, terjadi deflasi di daerah perdesaan di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 0.25 persen.

6.   Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Agustus 2022 sebesar 101.53 atau naik 0.30 persen dibandingkan dengan Juli 2022 sebesar 101.22. Peningkatan NTUP dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) sebesar 0.40 persen sementara indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik sebesar 0.09 persen. Sebagian besar NTUP bernilai di atas 100 kecuali untuk subsektor Tanaman Pangan sebesar 91.74. NTUP subsektor lainnya masing-masing sebagai berikut: Tanaman Hortikultura sebesar 126.46; Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 119.25; Peternakan sebesar 107.02 dan Perikanan sebesar 112.39.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (BPS-Statistics Sulawesi Selatan Province)

Jl. Haji Bau No.6 Makassar 90125 Sulawesi Selatan

Telp (0411) 854838

(Sentral) 872879

Faks (0411) 851225

Mailbox : pst7300@bps.go.id 

WhatsApp : http://s.bps.go.id/wa-pst

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik